Description:
Hutan hujan tropis di Kalimantan Selatan memiliki kekayaan yang tinggi. Salah satu jenis tumbuhan hutan yang penting dan memiliki kualitas yang sangat tinggi dikenal dengan nama ulin (Eusideroxylon zwageri T.et.B). Penggunaan kayu ulin ini sudh dikenal luas di masyarakat, terutama di Kalimantan dan Sumatera untuk pembangunan rumah dan berbagai insfrastruktur. Potensi kayu ulin di seluruh Kalimantan diperkirakan sekitar 5.500 m3 dan belum dikelola dengan baik. Tujuan penelitian ialah menganalisis sistem pengelolaan dan peredaran kayu ulin di kalimantan Selatan. Metode yang digunakan survei lapangan, analisis kebijakan, dan interview terhadap stakeholder yang terlibat kegiatan pemanfaatan kayu ulin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi ulin yang ditemukan di hutan alam sudah sangat kecil, yaitu 1,35 ± 0,03 m3/ha tingkat tiang dan 6,82 ± 0,56 m3/ha tingkat pohon. Banyak ulin ditemukan di hutan alam sudah berupa tunggak sejumlah 7 tunggak/ha. Peraturan Menteri Kehutanan RI No.P.46/Menhut-II/2009 tentan ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) tidak berjalan baik, dan masih ada penebangan pada hutan lindung atau hutan produksi untuk tujuan khusus. Berdasarkan hasil survei terhadap tunggak diperoleh masih terjadi penebangan ulin tanpa limit diameter ( > 60 cm) seperti diatur dalam surat edaran Kementrian Kehutanan kepada Gubernur seluruh Kalimantan. Berdasarkan hasil wawancara bahwa Kayu Ulin yang beredar di Kalaimantan Selatan berasal dari 3 sumber, yaitu pertama berasal dari Batulicin (Kalsel) berupa limbah dan tunggak bekas tebangan pohon Ulin, kedua dari Tanjung (Kalsel) berupa Plat dari tebangan Pohon Ulin, dan dari Samarinda (Kaltim) berupa plat, artinya sebagai sumber bahan baku ulin di kalimantan Selatan berasal dari provinsi lain dan sekitarnya. Sistemperedaran ini perlu diperhatikan untuk mengetahui ketersediaan bahan baku untuk masyarakat di Kalimantan Selatan