Description:
MEA akan berlaku mulai akhir Desember 2015 namun Indonesia masih kekurangan 800.000 insinyur. Keprihatinan yang sebenarnya tidak perlu terjadi bila para pengelola PTT sejak dini tanggap dan tidak mengabaikan tugas serta tanggungjawabnya sesuai amanat konstitusi yang termaktub dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Tulisan ini dimaksudkan memberi pemicu kepada PTT untuk bersinerji dan bermitra dengan asosiasi profesi serta masyarakat industri, agar layak dan pantas menyelenggarakan Program Profesi Keinsinyuran. Tahun 2000 ide dan kursila Program Profesi Keinsinyuran dirancang berdasarkan hasil Studi Mutu dan Relevansi ST/SP terhadap Kebutuhan Industri dengan benchmark 11 Profil Mutu ABET. Dilakukan oleh PII untuk maksud mengatasi kesenjangan mutu sekaligus meningkatkan daya-saing ST (outcomes) dengan standar kualifikasi mampu-kerja sebagai praktisi konsultan, kontraktor maupun pabrikator. Dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, mempertegas tugas dan tanggungjawab PTT, khususnya untuk mengatasi kekurangan insinyur. Maklum bila tidak maka enjiner luar negeri akan tidak terbendung masuk ke pasar kerja Indonesia. Ke depan ST akan menghadap persaingan ketat walau untuk menjadi buruh dan “indekost“ di negara sendiri. Sebagai upaya sinerji mengemban amanat konstitusi dan sekaligus untuk menyikapi tatangan pasar global, Dikti-PII telah menyiapkan kurikulum Program Profesi Keinsinyuran dengan bobot 18-20 sks, yang pelaksanaannya bertumpu pada upaya sinerji jalinan jejaring industrial berupa kemitraan mutual antara PTT dengan asosiasi profesi & industri disekitarnya.
Kata Kunci: MEA, amanat-konstitusi, keinsinyuran, daya-saing, program profesi, praktisi, sinerji, kemitraan.