Description:
Konflik perebutan tanah adat di daerah lahan-basah dan strategis di Kalimantan Selatan dalam rangka kepentingan perluasan lahan bisnis oleh kelompok tertentu semakin marak terjadi. Penelitian pada tahun pertama menyimpulkan bahwa konflik tanah di daerah lahan-basah berhubungan dengan sertifikat berlapis serta penerapan dua status kepemilikan lahan yang berbeda (segel dan sertifikat) di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Umumnya, konflik muncul ketika lahan gambut yang sebelumnya berupa lahan tidur bernilai tinggi secara ekonomi akibat dari terbukanya akses jalan. Bernilai tinggi secara ekonomi biasanya terkait dengan kepentingan permukiman, usaha, dan kepentingan ekonomi lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Populasi diambil pada daerah konflik perebutan tanah adat di daerah lahan-basah Kabupaten Banjar. Teknik sampling yang digunakan purposive sampling. Secara umum, Focus Group Discussion (FGD) selama dua kali kegiatan pada tahun kedua menjadi dasar memformulasi model penanganan konflik tanah di daerah lahan-basah. Konflik tanah yang berakar dari sertifikat tumpang tindih serta penerapan status antara segel dan sertifikat, baik untuk kepentingan pribadi maupun umum serta tanah ulayat sudah mengarah pada penyelesaian, baik litigasi maupun non litigasi. Luaran penelitian ini adalah model penanganan konflik tanah di daerah lahan-basah di Kabupaten Banjar.