Description:
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Lama waktu penelitian 5 (lima) bulan yaitu Juli - Nopember 2014. Tujuan penelitian ini adalah : 1) Mengetahui kelembagaan yang berbasis pengelolaan sumberdaya perikanan; dan 2) Mengidentifikasi kebijakan dan peraturan pengelolaan perikanan tangkap perairan rawa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei melalui observasi langsung dan wawancara terhadap nelayan perairan rawa Bangkau dan lembaga yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan Kelembagaan yang berperan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap yaitu Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Selain itu terdapat kelembagaan masyarakat Pokmaswas sebagai lembaga masyarakat di tingkat lapangan yang masih pada tingkat berkembang dalam keterlibatannya dalam pengawasan pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap yang merupakan input lingkungan yaitu Perda Kabupaten HSS No. 17 tahun. 2005, Keputusan Bupati HSS No. 180 tahun 2011, dan Keputusan Bupati HSS No. 167 tahun 2014 yang dianggap sudah cukup tepat, namun masih terdapat output yang tidak dikehendaki yaitu kondisi kelestarian sumberdaya ikan terganggu dan Illegal fishing