Description:
Penetapan status kerusakan tanah untuk produksi biomassa sebagai acuan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang lingkungan hidup daerah Kabupaten/Kota(Permen LH. Nomor 20 Tahun 2008). Kebijakan pemeñntah dalarn melindungi kerusakan tanah tertuang dalam PP Nomor 150 Tahun 2000 dan tatacara pengkuran mengacu pada Permen LH. Nomor 7 Tahun 2006. Hasil penelitian menujukkan bahwa status kerusakan tanah untuk produksi biomassa di Kecamatan Kusan Hilir dan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu adalah rusak ringan.