Abstract:
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implikasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2023 menuntut adanya pengenaan opsen sehingga menggantikan bagi hasil PKB dan
BBNKB dari provinsi ke Kabupaten Kota serta menjadi split langsung ke RKUD Provinsi dan
RKUD Kabupaten Kota. Kebijakan ini tentu menyebabkan (a) kepastian penerimaan kabupaten
kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB; (b) kenaikan dan percepatan penerimaan
Kabupaten Kota atas PKB dan BBNKB yang selama ini dalam bentuk bagi hasil dari provinsi
secara periodik; (c) sinergi yang lebih kuat dalam penagihan PKB, BBNKB dan pengawasan
mobilitas dan pengguna kendaraan bermotor antara Provinsi dan Kabupaten Kota (piutang
PKB/BBNKB Provinsi akan menjadi piutang opsen bagi Kabupaten Kota; (d) memperbaiki postur
APBD Provinsi dan Kabupaten Kota yang selama ini diterima dalam bentuk penerimaan bagi hasil,
dengan opsen akan dicatat sebagai PAD; (e) memperkuat sumber penerimaan bagi
Kabupaten/Kota. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi pemerintah namun juga
bagi wajib pajak (masyarakat & pelaku usaha). Dampak terhadap wajib pajak dengan adanya PP
35/2023 ini adalah simplifikasi pembayaran dan pelaporan pajak daerah, penyesuaian kewajiban
pembukuan untuk omzet diatas 4,8 M serta rasionalisasi tarif sanksi administratif bunga dan
imbalan bunga sesuai jenis pelanggaran. Penerapan opsen juga relatif tidak menambah beban
maksimal WP, khususnya dalam beban administrasi sehinga diharapkan tax compliance akan
meningkat. Dampak positif ini tentu harus juga di sosialisasikan secara massif kepada masyarakat
dan pelaku usaha.