Abstract:
Pembangunan Berkelanjutan merupakan suatu tantangan yang sangat besar
bagi seluruh negara di dunia, terlebih lagi bagi negara berkembang seperti Indonesia.
Pada dasarnya pembangunan berkelanjutan berangkat dari satu tujuan yang mulia
yaitu mencapai kualitas hidup yang lebih baik bagi semua. Dalam upaya
perlindungan dan pengelolaan terhadap kawasan pertanian harus memiliki perspektif
pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yakni suatu proses
pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dan sumber daya manusia dengan
menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan. Sehubungan
dengan kebijakan tersebut tentunya didukung dengan perangkat hukum yang baik
Tujuan jangka panjang yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah bahwa
dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
diharapkan mampu diterapkan baik dalam kebijakan pemerintah dibidang
pengelolaan lahan basah pertanian di Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah : (1) Mengidentifikasi
bagaimana kebijakan hukum penataan ruang kawasan pertanian di lahan basah dalam
perspektif pembangunan berkelanjutan (sustainable development), (2) adanya
harmonisasi kebijakan hukum penataan ruang kawasan pertanian di lahan basah
Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan dalam upaya pembangunan
berkelanjutan (sustainable development)
Metode yang dilakukan untuk menyusun penelitian ini adalah penelitian
hukum doktrinal. Penelitian hukum disini tidak semata-mata menelaah hukum
sebagai kaidah perundang-undangan, tetapi juga menelaah bagaimana agar hukum
berpengaruh positif dalam kehidupan masyarakat. Mengacu pada pemahaman bahwa
hukum merupakan sarana untuk menata perubahan dalam masyarakat (law as a tool
of social engineering), maka sesungguhnya terdapat hubungan fungsional antara
hukum dan masyarakat.