Abstract:
Kajian ini dilakukan karena semua perusahaan daerah harus menyesuaikan
dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017 termasuk PD PAL
Badan hukum apa yang sesuai dengan kondisi saat ini dari PD PAL, apakah
Perumda, Perseroda ataukah BLUD. Hasil kajian Tim, kondisi PD PAL secara
finansial sangat berat, karena operasi perusahaan terus merugi sejak beridirnya
perusahaan ini. Kerugian yang terus menerus ini akibat rendahnya jumlah
pelanggan yang dilayaninya. Sementara ada mesin yang harus selalu beroperasi
selama 24 jam yang menyebabkan tingginya biaya operasional. Selama kurun
waktu sejak berdirinya, pertambahan pelanggan nyaris stagnan dan jaringan
infrastruktur juga nyaris tidak dibangun sehingga cakupan pelanggan juga tidak
bertambah. Dengan kondisi seperti ini, maka rekomendasi dari hasil kajian ini
adalah dilakukan merger antara PD PAL dan PDAM. Beberapa pertimbangan
utamanya adalah sebagai berikut:
1. PDAM saat ini memiliki cakupan layanan yang cukup tinggi yakni diatas
98% yang bisa dimanfaatkan oleh PD PAL untuk meningkatkan cakupan
layanannya dengan ikut dalam satu manajemen dengan PDAM.
2. Kondisi APBD Pemerintah Kota cukup memungkinkan untuk menyediakan
investasi bagi PD PAL saat ini.