Abstract:
Kajian dilakukan karena semua perusahaan daerah harus menyesuaikan dengan UU
No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017. Karena PDAM Bandarmasih
sebagai perusahaan daerah, maka harus dilakukan kajian terhadap PDAM mengenai
bentuk badan hukum yang cocok dan sesuai dengan kondisi saat ini dari PDAM.
Hasil kajian Tim, kondisi PDAM Bandarmasih cukup sehat secara finansial dan
sudah mulai menghasilkan laba. Namun labanya belum mencukupi untuk
memberikan setoran ke PAD Pemerintah Kota Banjarmasin. PDAM memiliki biaya
operasional yang sangat tinggi sehingga laba yang dihasilkan dari operasional
sangat rendah. Ini memberikan indikasi rendahnya efsiensi PDAM di dalam
mengelola operasi perusahaan sehari-hari. Berdasarkan kondisi PDAM pada saat
ini dimana PDAM Bandarmasih dimiliki oleh 2 Pemerintah Daerah yaitu
Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka
rekomendasi dari hasil kajian ini adalah perubahan bentuk badan hukum dari
PDAM adalah berbentuk Perseroda. Beberapa pertimbangan utama bentuk badan
hukum Perseroda dari PDAM adalah sebagai berikut:
1. Pemilik modal dari PDAM lebih dari 1 Pemerintah Daerah sehingga bagi
Pemerintah Kota akan menemui kesulitan untuk mengambil alih asset yang
ditanamkan di PDAM dari Pemerintah Provinsi sekaligus. Karena tanpa
pengambil alihan asset yang ditanamkan Pemerintah Provinsi secara serentak,
tidak memungkinkan PDAM menjadi Perumda.
2. Kondisi APBD Pemerintah Kota belum memungkinkan untuk mengambil alih
seluruh asset Pemerintah Provinsi di PDAM saat ini atau 1 tahun ke depan,
karena keterbatasan dana.
3. Revaluasi asset diperlukan untuk menilai besar saham masing-masing, baik
Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi sebelum perusahaan berubah menjadi
Perseroda.
4. Besarnya modal awal PDAM yang berbentuk Perseroda adalah sebesar Rp 5
trilyun untuk tetap membuka peluang penyertaan modal Pemerintah jika
Perusaahan memerlukan suntikan modal untk berekspansi. Apalagi saat ini
assetnya berdasarkan nilai histori sudah hampir Rp 1 Trilyun dan itu belum
dilakukan revaluasi asset.