Repo Dosen ULM

Kajian Perubahan Badan Hukum dan Kelayakan Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih

Show simple item record

dc.contributor.author Muzdalifah
dc.date.accessioned 2023-06-09T00:01:12Z
dc.date.available 2023-06-09T00:01:12Z
dc.date.issued 2019-10
dc.identifier.uri https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/32389
dc.description.abstract Kajian dilakukan karena semua perusahaan daerah harus menyesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017. Karena PDAM Bandarmasih sebagai perusahaan daerah, maka harus dilakukan kajian terhadap PDAM mengenai bentuk badan hukum yang cocok dan sesuai dengan kondisi saat ini dari PDAM. Hasil kajian Tim, kondisi PDAM Bandarmasih cukup sehat secara finansial dan sudah mulai menghasilkan laba. Namun labanya belum mencukupi untuk memberikan setoran ke PAD Pemerintah Kota Banjarmasin. PDAM memiliki biaya operasional yang sangat tinggi sehingga laba yang dihasilkan dari operasional sangat rendah. Ini memberikan indikasi rendahnya efsiensi PDAM di dalam mengelola operasi perusahaan sehari-hari. Berdasarkan kondisi PDAM pada saat ini dimana PDAM Bandarmasih dimiliki oleh 2 Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka rekomendasi dari hasil kajian ini adalah perubahan bentuk badan hukum dari PDAM adalah berbentuk Perseroda. Beberapa pertimbangan utama bentuk badan hukum Perseroda dari PDAM adalah sebagai berikut: 1. Pemilik modal dari PDAM lebih dari 1 Pemerintah Daerah sehingga bagi Pemerintah Kota akan menemui kesulitan untuk mengambil alih asset yang ditanamkan di PDAM dari Pemerintah Provinsi sekaligus. Karena tanpa pengambil alihan asset yang ditanamkan Pemerintah Provinsi secara serentak, tidak memungkinkan PDAM menjadi Perumda. 2. Kondisi APBD Pemerintah Kota belum memungkinkan untuk mengambil alih seluruh asset Pemerintah Provinsi di PDAM saat ini atau 1 tahun ke depan, karena keterbatasan dana. 3. Revaluasi asset diperlukan untuk menilai besar saham masing-masing, baik Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi sebelum perusahaan berubah menjadi Perseroda. 4. Besarnya modal awal PDAM yang berbentuk Perseroda adalah sebesar Rp 5 trilyun untuk tetap membuka peluang penyertaan modal Pemerintah jika Perusaahan memerlukan suntikan modal untk berekspansi. Apalagi saat ini assetnya berdasarkan nilai histori sudah hampir Rp 1 Trilyun dan itu belum dilakukan revaluasi asset. en_US
dc.description.sponsorship PemKo Banjjarmasin en_US
dc.language.iso other en_US
dc.subject PDAM Bandarmasih, Modal, Perseroda, Perumda en_US
dc.title Kajian Perubahan Badan Hukum dan Kelayakan Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account