Abstract:
PAD memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan kemampuan daerah
untuk melakukan aktivitas pemerintahan dan program-program pembangunan.
Dana untuk pembiayaan pembangunan daerah terutama digali dari sumber
kemampuan sendiri dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan
pembangunan. Dengan kata lain, pemerintah daerah dipacu untuk meningkatkan
kemampuan seoptimal mungkin di dalam membiayai urusan rumah tangga sendiri,
dengan cara menggali segala sumber dana potensial
yang ada di daerah.
Dalam penelitian ini kajian potensi penerimaan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu
diarahkan pada potensi 3 sumber retribusi daerah dengan pertimbangan bahwa ke 3
sumber penerimaan ini yang paling relevan perubahannya sebagai dampak dari
pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan wilayah yang terjadi di Kabupaten Tanah
Bumbu dengan rumusan masalah sebagai berikut berapa besar potensi PAD
Kabupaten Tanah Bumbu yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Pasar, Retibusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga.
Hasil perhitungan potensi Retribusi Pelayanan Pasar pada tahun 2026 (lima tahun
ke depan) berdasarkan laju pertumbuhan rata-rata per tahun realisasi penerimaan
retribusi pelayanan pasar diperkirakan lebih besar dibandingkan dengan
perhitungan potensi berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi daerah dan laju
pertumbuhan penduduk daerah. Proyeksi potensi Retribusi Pelayanan Pasar
berdasarkan laju pertumbuhan retribusi pelayanan pasar dapat dikategorikan
sebagai perkiraan optimis, proyeksi potensi Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan
laju pertumbuhan ekonomi daerah merupakan perkiraan moderat, dan proyeksi
potensi Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan laju pertumbuhan penduduk
merupakan perkiraan pesimis.
Retribusi Parkir dengan pendekatan mikro dalam hal ini dengan melakukan uji
petik di Kabupaten Tanah Bumbu lebih tinggi daripada target penerimaan retribusi
parkir yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan
demikian pemerintah masih bisa meningkatkan penerimaan retribusi parkir dimasa
yang akan datang karena masih potensial.
Perhitungan Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dengan pendekatan mikro di 5
objek wisata Kabupaten Tanah Bumbu jika dibandingkan antara realisasi kinerja
pendapatan retribusi tempat rekreasi dengan potensi retribusi tempat rekreasi, dapat
diketahui bahwa realisasi pendapatan retribusi tempat wisata masih rendah. Namun
dengan mengoptimalkan potensi retribusi yang masih bisa ditarik di tiap objek
wisata, maka kedepannya realisasi pendapatan retribusi tempat rekreasi akan
melebihi dari target. Kondisi ini tentunya akan membuat retribusi tempat rekreasi
sebagai sumber potensial menambah pendapatan daerah. disamping retribusi yang
lain.
Rekomendasi untuk retribusi parkir, untuk menjamin kepastian besarnya
penerimaan retribusi parkir secara kontinyu dengan besaran tertentu, maka
disarankan untuk melakukan lelang untuk tiap lokasi atau kelompok lokasi yang
berdekatan menjadi 1 paket yang dilelang yang akan dikelola oleh pihak ketiga yang
ii
memiliki badan hukum atau berupa perusahaan. Hal ini memudahkan Pemerintah
Daerah di dalam berhubungan dengan penerimaan retribusi yang lebih pasti dengan
besaran tertetntu secara kontinyu karena disusun berdasarkan kontrak yang menjadi
pemenang lelang di dalam mengelola lokasi parkir atau kelompok lokasi yang telah
ditentukan. Pertama, Pemerintah daerah lebih mudah berhubungan dengan badan
usaha ketimbang dengan pelaksana di lapangan. Kedua, ada kontrak yang jelas dan
mengikat yang berimplikasi memiliki kekuatan hukum yang pasti. Dengan
demikian, bila perusahaan tidak bisa menyetor secara rutin dengan besaran tertentu,
maka dapat berakibat pada wanprestasi di dalam kontrak dan berimplikasi pada
hukum.
Rekomendasi untuk retribusi pariwisata, untuk meningkatkan penerimaan retribusi,
maka besarnya tarif untuk pengunjung diberikan perbedaan tarif berdasarkan
kemampuan. Pertama, untuk pengunjung dewasa dan anak-anak dengan tinggi
badan di bawah 1 m akan dibedakan tarifnya. Kedua, karena umumnya tempat
kunjungan pariwisata tertentu dikunjungi selalu menggunakan kendaraan roda 2
(sepeda motor) dan kendaraan roda 4 pribadi, maka untuk kelompok pengunjung
sepeda motor diberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan dengan
pengunjung dengan kendaraan pribadi roda 4. Sedangkan untuk pengunjung dengan
kendaraan roda 4 lebih, dikenakan sama dengan tarif kendaran roda 4. Untuk
tempat wisata pantai, sebaiknya tidak dikenakan retribusi untuk masuk pantai.
Pendapatan dari wisata pantai adalah retribusi penyewaan tempat untuk outlet atau
warung, retribusi untuk toilet dan shower untuk mandi berbilas, retribusi
penggunaan gazebo (jika Pemerintah menyediakan Gazebo) dan berbagai potensi
retribusi lainnya untuk melengkapi kenyamanan pengunjung di wisata pantai
tersebut.
Rekomendasi untuk retribusi pelayanan pasar, guna meningkatkan penerimaan dan
mengurangi kebocoran penerimaan retribusi pelayanan pasar maka disarankan
semua bentuk pembayaran retribusi dilakukan dengan sistem non tunai misalnya
dengan QRIS. Para petugas yang menagih hanya dibekali dengan kode untuk
membaca QRIS dari para pedagang. Demikian juga untuk retribusi sewa lapak dan
tempat yang bulanan, dapat dilakukan QRIS juga. Sedangkan berbagai retribusi
lainnya di lokasi pasar seperti retribusi toilet, bisa dilakukan dengan sistem tunai
untuk sementara waktu, namun disarankan juga dengan sistem non tunai ke depan.