Abstract:
Minimnya pengetahuan dan keterampilan konselor sebaya dalam menggunakan
cybercounseling menjadi salah satu faktor penghambat dalam pemberian proses layanan
konseling sebaya. Kasus tersebut terjadi di organisasi PIK-R BKKBN Banjarmasin.
Konselor sebaya mengalami kendala memberikan layanan pada konseli untuk konseling
karena adanya aturan yang terkait pandemic covid-19. Berdasarkan permasalahan
tersebut tim PKM memberikan solusi kepada konselor sebaya dengan memberikan
Bimbingan Teknis Penerapan Cybercounseling Mengatasi Kecemasan Remaja Pada
Tatanan New Normal Bagi Konselor Sebaya di Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK
R) Banjarmasin. Tujuan dilakukan kegiatan untuk memberikan keterampilan dan
pemahaman kepada konselor sebaya tentang kompetensi, keterampilan, kode etik, proses
dan tekhnik dalam pemberian cybercounseling untuk mengatasi kecemasan remaja.
Secara teknis pelaksanaan berlangsung dalam 5 tahapan yaitu perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, evaluasi-Tindak Lanjut dan Pelaporan-Publikasi. Hasil yang didapatkan
berdasarkan pelaksanaan PKM adalah konselor sebaya mendapatkan pemahamanan
secara teoritis dan mendapatkan keterampilan secara praktis terkait penerapan
cybercounseling.