Abstract:
Komoditi pertanian memang mempunyai ciri yang khas, selain berumur terbatas juga hanya dipanen pada waktu-waktu tertentu saja. Sehingga akibatnya fluktuasi harga sangat besar, dan ditambah oleh pengaruh harga dipasar internasional. Sebab itu komoditi pertanian ini mempunyai sistem dan mekanisme perdagangan yang spesifik tersendiri. Salah satu daerah di Indonesia yang memiliki intensitas cukup tinggi dalam kegiatan pertanian dan pembudidayaan hasil pertanian, kebun dan perikanan terdapat di Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan. Permasalahan Perlindungan dan Pemberdayaan kelompok Petani dalam pembangunan di Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar bagi masyarakat di Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan yang perlu diwujudkan secara nyata dan mandiri. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan juga harus dilakukan dengan memperhatikan asas: kemandirian, kedaulatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan. Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani selama ini belum didukung, oleh peraturan perundang-undangan yang komprehensif, holistik, dan sistemik, sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi kelompok Petani dan pelaku usaha di bidang pertanian dan/atau perikanan.