Abstract:
Pemberian otonomi yang seluas luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, danperan serta masyarakat. lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potens i dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaidmana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerinta h Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabu paten/ kota serta Peraturan Pemerintah nomor: 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor: 22 Tahun 2011, daerah mempunyai hak dan berkewaji ban untuk mengatur dan mengurus sendiri kegiatan kepelabuhan, angkutan sungai dan danau yang memiliki fungsi strategis dalam menunjang kegiatan perdagangan
dan perekonomian serta memacu pertumbuhan daerah dan wilayah.