Abstract:
Tradisi dan budaya yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Walaupun Tradisi dan Budaya bersifat kebendaan, namun juga mencakup nilai-nilai penting bagi umat manusia, seperti sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan yang terwujud dalam bentuk cagar budaya. Oleh karena itu, untuk melestarikan Tradisi dan Budaya Masyarakat, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melakukan upaya pelestarian dan pengelolan melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Tradisi dan Budaya. Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan pembangunan di Daerah Kabupaten Kotabaru, selain telah menghasilkan banyak kemajuan dalam kehidupan masyarakat setempat selama ini, juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap upaya perlindungan dan pelestarian Tradisi dan Budaya yang bernilai sejarah tinggi. Di samping itu, di Daerah Kabupaten Kotabaru masih terdapat warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya di darat maupun di air yang memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, namun belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui proses penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.