Abstract:
Kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan yang sering terjadi pada musim kering, tidak hanya lahan kering tetapi lahan gambut pun mengalami hal yang sama sehingga perlu ditanggulangi secara efektif. Maka sebagai salah satu bagian dari Kabupaten yang ada di Indonesia maka Kabupaten Barito Kuala turut ambil bagian demi perlindungan hutan dan lahan yang ada di daerah ini agar tidak tertinggal dari Kabupaten-kabupaten lain yang ada di Indonesia. Kewenangan daerah dalam membuat kebijakan sendiri dapat dilihat berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 18 ayat (1). Kebijakan ini membawa konsekuensi daerah mempunyai kebebasan untuk mengatur dan mengurus sendiri dengan pengawasan dari Pemerintah Pusat atau satuan pemerintahan yang lebih tinggi tingkatannya dari daerah yang bersangkutan.Dalam rangka pembentukan peraturan daerah sebagai perlindungan kebakaran hutan dan lahan dengan peraturan daerah kabupaten Barito Kuala, khususnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memandang perlu dilakukan kajian terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ini.