Abstract:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatan Pulang Pisau sebagai repsentasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau sering didatangi oleh berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau yang pada intinya mengemukakan betapa sulitnya mencari pekerjaan, khususnya lagi jika masyarakat lokal ingin masuk bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Menyikapi hal tersebut, di intern Dewan sering diadakan rapat dan pembahasan mengenai keluhan masyarakat tersebut, sehingga padaakhirnya Dewan merasa perlu untuk merespon secara konkrit bagaimana caranya agar dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau dapat mengatasi masalah ketenagakerjaan di daerah, khususnya bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Dengan latar belakang sebagaimana dikemukakan di atas, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengupayakan dibuatnya Peraturan Daerah yang bertujuan melindungi Tenaga Kerja Lokal.