Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program kemitraan inti plasma perkebunan sawit dan perlindungan hukum terhadap petani perkebunan kelapa sawit dalam program kemitraan inti plasma di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana diatur dalam perundang-undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan UU sektoral terkait.
Program kemitraan inti plasma tersebut dalam pelaksanaannya menyimpan banyak kekurangan. Manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti sangat beragam status pengelolaannya. Ada yang bersifat individu dan ada pula di bawah pengelolaan berkelompok seperti Koperasi atau GAKOPTAN. Seringkali dengan banyaknya kekurangan dalam pelaksanaannya tersebut maka kecenderungan kondisi tidak menguntungkan ada pada pihak petani.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, yang bersumber dari penelitian kepustakaan yang menggunakan bahan hukum.
Kata Kunci : Kemitraan Inti Plasma, Perkebunan Sawit, Perlindungan Hukum