Abstract:
Negara Indonesia merupakan suatu negara yang terkenal dengan ciri kemajemukannya dari berbagai sisi, baik geografis, ras, suku, bahasa, maupun agama. Adanya kemajemukan tersebut telah disadari oleh para pendiri negara ini (founding fathers) dengan menghimpun suatu negara yang terdiri atas keberagaman suku bangsa dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni didasarkan atas semboyan negara “Bhineka Tunggal Ika”, yang mana secara filosofis menunjukkan pengakuan dan penghormatan bangsa Indonesia atas keberagaman dan menunjukkan adanya kesadaran bahwa keberagaman tersebut dipandang sebagai suatu “energy sosial”. Kemajemukan tersebut membentuk keragaman struktur dan sistem bermasyarakat, serta norma-norma tersendiri yang menjadi adat istiadat yang dipatuhi serta dijalankan oleh masyarakatnya. Untuk mengkaji hukum pidana adat dayak kotabaru serta menemukan model penyelesaian tindak pidana adat, maka peneliti merumuskan permasalahan yang akan dikaji sebagai berikut: (1) Bagaimana tindak pidana adat dalam sistem hukum pidana di Indonesia? (2) Bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana adat Dayak Kotabaru? Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologi hukum (socio-legal research) dengan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian sosiologi dengan pendekatan normatif yang memakai cara analisis kualitatif. Adapun dalam kaitannya dengan konsep pendekatan restorative, masyarakat adat desa bangkalan dayak menerapkan asas kekeluargaan dalam model penyelesaian pidananya untuk menghilangkan nuansa permusuhan serta berupaya untuk mengembalikan kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku. Kemudian diharapkan dengan pendekatan ini juga dilakukan pemulihan hubungan baik antara korban dengan pelaku melalui prinsip saling memaafkan yang dianut oleh asas kekeluargaan. Selanjutnya, didalam desa bangkalan dayak ini menggunakan sanksi pidana yang berupa pidana denda dalam bentuk kebendaan yaitu, piring polos yang berwarna putih yang mereka sebut dengan Tahil dan piring besar peninggalan nenek moyang mereka yang memiliki corak yang mereka sebut dengan piring Melawen sebagai sanksi pidana denda untuk masyarakat yang melanggar hukum adat tersebut.
Kata Kunci: Hukum Adat; Pidana; Mekanisme; Dayak