Description:
Abstrak
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan
di Indonesia, eksistensi prinsip pencatatan perkawinan terkait dengan dan menentukan kesahan suatu
perkawinan, artinya selain mengikuti ketentuan masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya,
juga sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Oleh karena itu pencatatan dan pembuatan akta perkawinan
merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Namun dalam
praktiknya, kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan menimbulkan makna hukum ambiguitas,
karena kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan bagi setiap perkawinan dianggap hanya sebagai
kewajiban administratif belaka, bukan penentu kesahan suatu perkawinan, sehingga pencatatan perkawinan
merupakan hal yang tidak terkait dan menentukan kesahan suatu perkawinan. Meskipun perkawinan
tersebut dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, tetapi tidak
dicatat, perkawinan tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak dicatat ini
menyebabkan suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan tidak memperoleh perlindungan hukum. Untuk itu,
perlu dilakukan pembaharuan hukum pencatatan perkawinan melalui pendekatan kontekstual, sehingga dapat
memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan dari
suatu perkawinan.
Kata kunci: pencatatan perkawinan, peraturan perundang-undangan, perkawinan Indonesia.
Abstract
Marriage registration is one of the national legal principles under Law Number 1 of 1974 on Marriage. In Indonesia’s
marriage legislation, the existence of marriage registration related to and defined validity of marriage besides
following provision of their religions and beliefs. Otherwise registration and making marriage acte is an obligation
in marriage legislation in Indonesia. But in the practice, registration and making marriage acte have ambiguity,
because that obligation only administratively, not influence to marriage validity. Even the marriage done based on
their religion provision, but if not registrate, the marriage does not have legal position. This unregistrate marriage
cause husband, wife and their children do not have legal protection. Relation with that, it needs legal reform related
to marriage registration with contextual approach for giving legal certainty and protection for husband, wife and
their children.
Keywords: Marriage registration, Indonesia’s marriage legislation.