Repo Dosen ULM

MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA

Show simple item record

dc.creator USMAN, RACHMADI
dc.date.accessioned 2020-06-15T04:00:37Z
dc.date.available 2020-06-15T04:00:37Z
dc.identifier http://eprints.ulm.ac.id/4581/1/43-96-1-SM5.pdf
dc.identifier USMAN, RACHMADI MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA. MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA.
dc.identifier.uri https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/11811
dc.description Abstrak Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, eksistensi prinsip pencatatan perkawinan terkait dengan dan menentukan kesahan suatu perkawinan, artinya selain mengikuti ketentuan masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, juga sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Oleh karena itu pencatatan dan pembuatan akta perkawinan merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan menimbulkan makna hukum ambiguitas, karena kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan bagi setiap perkawinan dianggap hanya sebagai kewajiban administratif belaka, bukan penentu kesahan suatu perkawinan, sehingga pencatatan perkawinan merupakan hal yang tidak terkait dan menentukan kesahan suatu perkawinan. Meskipun perkawinan tersebut dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, tetapi tidak dicatat, perkawinan tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak dicatat ini menyebabkan suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan tidak memperoleh perlindungan hukum. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan hukum pencatatan perkawinan melalui pendekatan kontekstual, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan. Kata kunci: pencatatan perkawinan, peraturan perundang-undangan, perkawinan Indonesia. Abstract Marriage registration is one of the national legal principles under Law Number 1 of 1974 on Marriage. In Indonesia’s marriage legislation, the existence of marriage registration related to and defined validity of marriage besides following provision of their religions and beliefs. Otherwise registration and making marriage acte is an obligation in marriage legislation in Indonesia. But in the practice, registration and making marriage acte have ambiguity, because that obligation only administratively, not influence to marriage validity. Even the marriage done based on their religion provision, but if not registrate, the marriage does not have legal position. This unregistrate marriage cause husband, wife and their children do not have legal protection. Relation with that, it needs legal reform related to marriage registration with contextual approach for giving legal certainty and protection for husband, wife and their children. Keywords: Marriage registration, Indonesia’s marriage legislation.
dc.format text
dc.relation http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/jurnal/index.php/jli/article/view/43/24
dc.relation http://eprints.ulm.ac.id/4581/
dc.subject AI Indexes (General)
dc.title MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA
dc.type Article
dc.type PeerReviewed


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account