Description:
Subyek Redistribusi Tanah Pertanian di Provinsi Kalimantan Selatan, tidak semua petani miskin dan petani penggarap, tetapi ada juga pedagang, pegawai swasta dan pegawai negeri. Dikarenakan ketidaktahuan masyarakat petani akan adanya program Redistribusi Tanah. Obyek redistribusi tanah pertanian untuk di Provinsi Kalimantan Selatan, hanyapada tanah negara yang digarap atau tanah negara yang dikuasai, sedangkan untuk tanah kelebihan batas maksimum, tanah absentee dan tanah terlantar tidak merupakan bagian dari objek redistribusi tanah karena belum bisa dilaksanakan karena terkendala data dan informasi yang tidak cukup mengenai hal tersebut. Redistribusi tanah di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tanah pertanian yang tidak sampai 2 (dua) hektar, belum bisa mencukupi kehidupan petani, karena lahan pertanian yang terlalu kecil dan hasil pertanian belum maksimal.