Abstract:
Industri perkayuan di Kalimantan selatan mencapai kejayaan pada dasawarsa 1980-2000, dengan
produksi tertinggi mencapai 1.9 juta m3 pada Tahun 1998. Hampir 75% atau sekitar 1.8 juta m3 bahan
baku kayu untuk industri di Kalimantan Selatan dipasok dari propinsi lain, khususnya Kalimantan Tengah
dan Kalimantan Timur. Perlunya upaya membangkitkan kembali masa kejayaan tersebut melalui
penyusunan rencana jangka panjang pengembangan industri perkayuan di prov. Kal-Sel.
Penyusunan Rencana jangka Panjang Pengembangan industri perkayuan ini berbasiskan ruang
(didalam ruang dapat ditentukan potensi dan daya dukung sumber daya alam) dan klaster (penentuan
industry utama dan pendukung). Ruang produksi yang telah didisain sebagai jaminan kelestarian pasokan
kayu adalah KPH. Secara khusus adalah KPHP (untuk ruang produksi kayu). Pembangunan KPH
merupakan bagian dari Rencana Jangka Panjang industri perkayuan di Kalimantan Selatan, sebagai basis
kekuatan pasokan bahan baku telah dimulai diinisiasi pada KPH Banjar (bagian dari KPH Provinsi Kal
Sel).
Pembangunan 11 KPH dari lahan seluas 1,1 juta ha, propinsi Kalimantan Selatan diprediksi mampu
menyediakan kayu bundar pada areal efektif (tidak termasuk gangguan oleh aktifitas lainnya) sekitar 5
juta m3 pada tahun 2040 (pada tahun 2040 ini areal efektif yang dapat dimanfaatkan baru mencpai 60%
dari areal yang tersedia). Potensi pasokan ini pun diprediksi masih belum mampu memenuhi permintaan
industri besar jika pertumbuhan industri / tingkat permintaan tidak disesuaikan dengan kemampuan
produksi kayu dari hutan. Ruang KPH sekaligus dijadikan sebagai zonasi control untuk keseimbangan
pasokan dan permintaan kayu pada ruang terkecil. Belajar dari ketergantungan di masa lalu, maka
perencanaan pasokan bahan baku menjadi prioritas utama.
Dari aspek pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu untuk industry skala Kecil-Menengah, pendirian
terminal kayu salah satu bagian utama dari Rencana Jangka Panjang industri perkayuan, Terminal kayu
dapat dijadikan sebagai wahana untuk pemantauan peredaran kayu legal dan tumpuan bagi industri yang
saat ini telah beroperasi dengan tertaih-tatih.
Pembangunan klaster industri berbasis kayu untuk skala kecil-menengah pada tingkat KPH dengan
industri inti terpilih merupakan bagian inti dari rencana jangka panjang ini. Demikian juga, pembangunan
kluster industri berbasis kayu untuk skala besar pada tingkat provinsi.
Industri yang diproyeksikan untuk dibangun di Kalimantan Selatan di masa depan secara khusus
adalah industri pertukangan sekunder (meubel) dan industri berbasis serat. Industri pertukangan primer
tetap dipertahankan hingga tahun 2020 sebagai fundamental industri perkayuan di Kalimantan Selatan.
Untuk membangkitkan kembali sesuai masa kejayaan industri pengolahan kayu pada dekade tahun
1990 an, perlu dilakukan langkah fundamental seperti perbaikan kinerja pada unit sumberdaya hutan
(bahan baku), unit pemrosesan melalui rekayasa ulang, dan unit pasar melalui promosi dan hubungan
relasi (public relation). Hal ini dilakukan untuk mendongkrak daya saing, efisiensi, dan “market share”
terhadap produk kayu olahan Indonesia.
Disamping itu, hal lain yang harus dilakukan untuk menertibkan seluruh industri pengolahan kayu dan
memperbaiki kondisi industri berbasis kayu, adalah (a) menerbitkan kebijakan terkait dengan ketentuan
merekayasa-ulang (re-engineering), (b) mendata-ulang seluruh industri pengolahan kayu di Provinsi Kal-
Sel, (c) memberantas industri pengolahan kayu tanpa izin (illegal), dan (d) meningkatkan pasar produk
yang bernilai dan berdaya saing tinggi.
Untuk lebih merealisasikan upaya kembali kemasa kejayaan tersebut diperlukan proses
pengembangan melalui beberapa pentahapan, Tahap Konsolidasi (2010-2020), Tahap Revitalisasi (2021
2030), Tahap Pertumbuhan (2031-2040) dan Tahap Stabilisasi (>2040).