Description:
Kabupaten Seruyan merupakan hasil dari pelaksanan otonomi daerah dan pemekaran wilayah dari kabupaten Kotawaringin Timur. Otonomi daerah ini dikarenakan adanya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah. Otonomi daerah dilaksanakan untuk perluasan wilayah serta untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik. Pemekaran wilayah ini dikarenakan kendala informasi, akses jalan menuju kota sehingga membuat masyarakat menginginkan pemekaran wilayah di daerah Seruyan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perkembangan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Seruyan setelah terjadi pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Mengemukakan beberapa hal yang mendasari aspirasi terbentuknya Kabupaten Seruyan, dan proses terbentuknya Kabupaten Seruyan. Penelitian ini mengunakan metode Sejarah dengan penulisan deskriptif. Tahap-tahap yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan metode historis yakni heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian menunjukan bahwa keluarnya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemekaran daerah. Kabupeten Seruyan dengan berbagai potensi alam yang cukup besar. Sementara itu, potensi yang ada sangat sulit dikembangkan jika masih bergabung dengan kabupaten Kotawaringin Timur mengingat luasnya wilayah, maka dikeluarkan wacana otonomi daerah dan memngingat adanya UU tentang pemekaran wilayah. Peranan FORMAS SEJUK (Forum Bersama Masyarakat Seruyan Menuju Kabupaten) pada tahun 2000 yang diusulkan oleh bapak Rasidi Harun kepada bapak Argiansyah sebagai ketua, dan bapak Bahruddin BA sebagai wakil. Proses terbentuknya kabupaten Seruyan ini sangat panjang. Pada tahun 2002 kabupaten Seruyan mempunyai 5 kecamatan, 97 desa. Namun, pada tahun 2009 dimekarkan menjadi 14 namun hanya 10 yang masih dikembangkan.
Kata kunci: otonomi daerah, pemekaran wilayah