Description:
Salah satu penerimaan dalam negeri yang menjadi sumber dana utama dan sangat potensial dalam
membiayai pembangunan nasional berasal dari sektor perpajakan. peran masyarakat dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan perlu ditingkatkan dengan cara mendorong kesadaran, pemahaman, dan
penghayatan bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dalam
usaha peningkatan penerimaan di sektor pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perpajakan terus
melaksanakan terobosan guna mengoptimalkan penerimaan di sektor ini melalui kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan. Salah satu langkah yang diambil oleh Direktorat Jenderal Perpajakan ialah melakukan
reformasi dibidang p e r p a j a k a n , d i ma n a d a l a m r e f o r m a s i p e r p a j a k a n t a h u n
1 9 8 3 , s i s t e m pemungutan pajak telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Penagihan pajak
merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan
pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Teknik analisis data yang di gunakan adalah
analisis deskriptif kuantitatif yang menganalisa suatu data dengan tujuan untuk memperoleh gambaran
yang jelas dari data yang diperoleh dan literatur guna memecahkan suatu permasalahan. Berdasarkan
hasil analisis data diperoleh hasil Penagihan tunggakan pajak dengan surat teguran dilihat dari nilai
nominal pencairan piutang dari tahun 2014 ke tahun 2015 mengalami banyak peningkatan dari
Rp17.066.135.269,00 sampai Rp35.583.496.390,00 penagihan tunggakan pajak dengan menggunakan
surat paksa dilihat dari nilai nominal pencairan piutang dari tahun 2014 ke tahun 2015 mengalami
sedikit penurunan dari Rp14.080.260.651,00 sampai Rp11.643.913.747,00 jumlah keseluruhan pencairan