Description:
Kisah Mahabharata dan Ramayana versi Indonesia berbeda dari versi aslinya yang berasal dari India. Para Mpu menggubah ulang kedua epos kepahlawanan tersebut untuk menyesuaikannya dengan budaya Indonesia. Akibatnya terjadi mutilasi dan modifikasi terhadap ciptaan. Dalam perspektif perlindungan terhadap Hak Moral Pencipta perbuatan mengubah, mengurangi, menambah ataupun menghilangkan sebagian ciptaan dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Secara teoritis maupun normatif, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf(e) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta berlaku tanpa batas waktu. Tidak adanya batas waktu dalam perlindungan hak moral sehingga ciptaan yang dihasilkan puluhan abad yang silam seperti kisah Mahabharata dan Ramayana tetaplah dilindungi untuk menjaga reputasi dan integritas Pencipta.
Kata Kunci : Mahabharata dan Ramayana, versi Indonesia, Hak Moral, Pencipta