Description:
Titik awal untuk mensejahterakan rakyat sudah dicanangkan bangsa ini pada tanggal 17 Agustus 1945. Perwujudan kearah itu telah pula dilakukan pemimpin bangsa pada setiap era pemerintahan yang dipimpinnya, meskipun mengalami pasang surut karena berbagai kendala. Peranan pimpinan eksekutif diberbagai lini pemerintahan dari pusat sampai daerah sangat besar di dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat baik dalam pembentukan peraturan, khususnya yang berkaitan dengan agraria, lebih-lebih lagi dalam implementasi kebijakan atas peraturan itu sendiri.
Indonesia yang susunan masyarakatnya termasuk perekonomiaannya, masih bercorak agraris, demikian pula kehidupan masyarakatmya yang sebagian besar masih menggantungkan diri dari sektor agraris, maka upaya mensejahterakan rakyat melalui regulasi bidang agraria adalah salah satu jawabannya.
Langkah konkrit diawali dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang lebih popular dengan sebutan UUPA.Undang-undang tersebut telah ditindaklanjuti pula dengan lahirnya berbagai peraturan perundang-undang bidang agraria baik masa pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi. Sebenarnya upaya menseja hterakan rakyat, khususnya melalui pembentukan peraturan di bidang agraria merupakan pengewantahan dari amanat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea ke empat.Pemimpin di era apapun mutlak melanjtukan upaya mensejahterakan rakyat yang telah dirintis oleh pendahulunya sesuai dengan posisinya masing-masing.
Seiring dengan pergantian rezim, dan hadirnya era reformasi, kebijakan pemerintahan Orde Baru dalam menerapkan aturan bidang pertanahan dievaluasi dan direvisi.Apapun hasilnya, penilaian suatu pemerintahan haruslah dilakukan secara komprehensif dan obyektif.Ternyata tidak semua aturan bidang agraria dan kebijakan yang dijalankan pemerintahan sebelumnya itu jelek.Kinidimasa pasca reformasi telah dirumuskan asas-asas pembaruan produk hukum bidang agraria dan sumber daya alam, serta arah kebijakan pembaruan agraria dan sumber daya alam di dalam KETETAPAN MPR RI Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan MPR tersebut merupakan “pedoman”bagi eksekutif dan legislatif jika hendak melakukan pembaruan produk hukum bidang agraria dan sumber daya alam..
Di dalam tulisan ini dibahas produk hukum bidang agraria yang berpihak pada upaya mensejahterakan rakyat yang terbagi dalam 3 masa: 1. Masa di akhir kekuasaan pemerintahan Orde Baru, 2. Masa di awal reformasi 1998, dan 3. Masa Pasca lahirnya Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001.