Description:
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan
Dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS Barito secara terpadu tersebut diperlukan perencanaan yang komprehensif yang mengakomodasikan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di dalam DAS Barito baik Provinsi Kalimantan Selatan maupun Provinsi Kalimantan Tengah, yang mengacu pada Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 tahun 2009.
Tujuan penyusunan rencana pengelolaan terpadu DAS Barito sebagai berikut:
1. Berfungsinya DAS Barito sebagai bentang lahan yang mampu mengatur tata air.
2. Mendukung ketersediaan air, pangan dan energi pada saat sekarang dan akan datang.
3. Mengendalikan pencemaran dan menjaga kualitas air di DAS Barito.
4. Memperpanjang umur pakai fasilitas ekonomi dan sosial berbasis air
Hasil penelitian diperoleh bahwa beberapa hal penting yang menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan DAS Barito yang terletak di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan secara terpadu anatar lain sebagai berikut:
1. Perlu kesepahaman dan tindakan para pemangku kepentingan terkait pentingnya menjaga kelestarian ekosistem berbasis DAS Barito bagian hulu-tengah-hilir, yang terletak di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Keterpaduan program biofisik, sosekbud dan kelembagaan termasuk pelaksanaan kegiatan para pemangku kepentingan berbasis DAS merupakan hal yang menjadi perencanaan dan kesepakatan bersama.
3. Pelibatan masyarakat sejak dini dalam kegiatan perencanaan menjadi kunci keberlangsungan kegiatan rehabilitasi sehingga dari awal tergambar dengan jelas tangung jawab dan peran masing-masing pihak, sehingga Partisipasi Rural Apraisal (PRA) pada desa-desa terpilih menjadi kunci dalam implementasi kegiatan rehabilitasi. .