Description:
Permasalahan umum pertanian di Indonesia adalah jatuhnya harga pada saat musim panen raya. Para petani tidak dapat menyimpan hasil panen lebih lama karena sudah kehabisan biaya dan tidak punya gudang yang memadai. Kondisi ini dimanfaatkan para tengkulak dan rentenir untuk mengambil untung besar. Permasalahan tersebut kemudian dicoba diatasi pemerintah melalui pendirian Sistem Resi Gudang (SRG) dan Resi Gudang dapat dijadikan jaminan kredit di perbankan.
Dalam realisasi penerapan Resi Gudang untuk meningkatkan kesejahteraan petani sebagai model pemasaran komoditas pertanian, khususnya dalam hal jaminan kredit di perbankan masih terkendala pada peraturan internal perbankan itu sendiri, karena jaminan resi gudang belum memenuhi kriteria yang diinginkan oleh lembaga perbankan. Dalam penerapan SRG di Kabupaten Barito Kuala, kebijakan pemerintah tersebut masih mengalami kendala dalam pelaksanaanya. Antara lain; kurangnya sosialisasi kepada petani, belum tepat sasaran, tingginya bunga pada tahun kedua bagi petani yang memanfaatkan SRG, besarnya biaya operasional pengangkutan hasil pertanian dari tempat petani ke gudang SRG, dan tidak semua bank mau menerima sertifikat resi gudang sebagai jaminan kredit perbankan mereka.