Abstract:
Evaluasi ulang tata batas kawasan hutan adalah proses yang penting dalam
pengelolaan hutan yang bertujuan untuk memastikan bahwa batas kawasan hutan yang ditetapkan
masih relevan dan sesuai dengan kondisi terkini. Berdasarkan hasil rekontruksi batas menunjukan
bahwa lokasi pal batas Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ULM di lapangan tidak
mengikuti batas alam seperti kaki bukit dan punggung bukit melainkan pada tengah lereng bukit.
Hal tersebut menyulitkan kepastian lokasi pal batas yang dapat dikenal oleh petugas lapangan
maupun masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hasil pemasangan pal batas
KHDTK (Rekonstruksi batas) terhadap karakteristik batas alam di wilayah KHDTK Universitas
Lambung Mangkurat. Penelitian ini menggunakan metode overlay dikombinasikan dengan
observasi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada 76 titik koordinat posisi pal batas,
terdapat temuan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara posisi pal batas yang telah
ditetapkan dengan batas yang semestinya. Posisi Pal Batas yang Sesuai dengan Batas yang
Telah Ditentukan: Dari 76 titik koordinat, hanya terdapat 8 posisi pal batas yang sesuai dengan
batas yang telah ditetapkan. Sebanyak 49 buah dengan rata-rata selisih jarak kurang lebih 53,41
meter. Pal batas ditemukan berada diluar kawasan hutan dan terdapat 19 buah pal batas.