Abstract:
Abstract: The development of law in life is required to be able to answer various new problems that arise as a result of social, economic, and technological changes. When the applicable positive law is no longer able to accommodate contemporary legal problems, a scientific study is needed with legal research activities. Legal research is the main means of answering these challenges, because through research, the development of legal knowledge can be carried out consistently, systematically, and methodologically. There is an update on the differences between normative and empirical legal research methods in the strategy of strengthening the perspective of legal studies in legal writing so that it can be a major milestone in distinguishing normative and empirical legal writing. This study discusses the differences between normative and empirical legal research methods in strategies to strengthen the perspective of legal studies, and the process and effectiveness of normative and empirical legal research methods in addressing strategies to strengthen the perspective of legal studies. The purpose of this study is to improve or develop an analysis of the differences between normative and empirical legal research methods in order to develop effective strategies to strengthen the perspective of legal studies. The purpose of this study is to improve or develop an analysis of the differences between normative and empirical legal research methods in order to develop an effective strategy to strengthen the perspective of legal studies. In this study, there are two main approaches used in legal research, namely the normative method and the empirical method, each of which has different characteristics and functions in revealing the truth of legal research. The writing of this research uses the normative legal research method as a reference in writing. Abstrak: Perkembangan hukum dalam kehidupan dituntut untuk mampu menjawab berbagai persoalan baru yang muncul sebagai akibat dari perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Ketika hukum positif yang berlaku sudah tidak lagi mampu mengakomodasi permasalahan hukum kontemporer, maka dibutuhkan suatu kajian yang bersifat ilmiah dengan kegiatan penelitian hukum. Penelitian hukum merupakan sarana utama dalam menjawab tantangan tersebut, karena melalui penelitian, pengembangan pengetahuan hukum dapat dilakukan secara konsisten sistematis, dan metodologis. Terdapat pembaruan tentang perbedaan perbedaan metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum dalam penulisan hukum sehingga dapat menjadi tonggak utama dalam membedakan penulisan hukum normatif dan empiris. Penelitian ini mengangkat pembahasan terkait perbedaan metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum dan proses dan efektivitas metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam menghadapi strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan atau mengembangkan analisis perbedaan antara metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam rangka menyusun strategi yang efektif guna memperkuat perspektif kajian ilmu hukum. Dalam penelitian ini, terdapat dua pendekatan utama yang digunakan dalam penelitian hukum, yakni metode normatif dan metode empiris, yang masing-masing memiliki karakteristik serta fungsi yang berbeda dalam mengungkap kebenaran penelitian hukum. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagai acuan dalam penulisan perbedaan metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum dalam penulisan hukum sehingga dapat menjadi tonggak utama dalam membedakan penulisan hukum normatif dan empiris. Penelitian ini mengangkat pembahasan terkait perbedaan metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum dan proses dan efektivitas metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam menghadapi strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan atau mengembangkan analisis perbedaan antara metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam rangka menyusun strategi yang efektif guna memperkuat perspektif kajian ilmu hukum. Dalam penelitian ini, terdapat dua pendekatan utama yang digunakan dalam penelitian hukum, yakni metode normatif dan metode empiris, yang masing-masing memiliki karakteristik serta fungsi yang berbeda dalam mengungkap kebenaran penelitian hukum. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagai acuan dalam penulisan