Abstract:
Kejadian yang tidak diharapkan (KTD) pada dasarnya adalah risiko yang
melekat dari tindakan pelayanan kesehatan. Hal ini mengingat bahwa dalam
pelayanan kesehatan yang diukur adalah upaya yang dilakukan (inspaning
verbentenis), bukanlah hasil akhirnya (resultante verbintennis). KTD baru dikatakan
malpraktik medik apabila terbukti nantinya upaya yang dilakukan tersebut
memang salah. KTD tidak dapat dikatakan malpraktik medik apabila terbukti
nantinya upaya yang dilakukan sudah benar walaupun kenyataannya hasil
pelayanan tersebut bisa saja menyebabkan kecacatan bahkan kematian.
Pengertian lain dari KTD adalah suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang
tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commision) atau karena tidak
bertindak (ommision), dan bukan karena ”underlying disease” atau kondisi pasien
(KKP-RS). KTD yang tidak dapat dicegah (unpreventable adverse event) adalah
suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan yang
mutakhir (KKP-RS).