Abstract:
Bencana dapat didefinisikan dalam berbagai arti baik secara
normatif maupun pendapat para ahli. Menurut Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau
faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda dan dampak psikologis.
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu teretntu yang
dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa
aman, kerusakan atau kehilangan harta benda dan gangguan kegiatan
masyarakat. Pencegahan bencana adalah rangkaian kegiatan guna
mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui
pengurangan risiko bencana maupun kerentanan pihak yang terancam.
Penanggulangan bencana 13 merupakan serangkaian upaya yang
meliputi penetapan kebijakan dalam upaya pengurangan risiko
bencana, kegiatan penanggulangan bencana meliputi tiga tahap yaitu,
pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana