Abstract:
Hasil Penelitian dilapangan secara keseluruhan menyatakan bahwa ada 9 desa yang
melaksanakan pilkades serentak dan pelaksanaan Pilkades secara damai dan demokratis
berjalan baik berdasarkan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Banjar. Hal ini didukung dengan data fakta di lapangan bahwa tidak ada gugatan
atau gangguan disaat pelaksanaan Pilkades. Hanya saja gugatan yang dilakukan oleh salah
satu calon kepala desa yang kalah yakni dari pertahana di Desa Aluh-Aluh Besar mengenai
DPT, namun disampaikan keluhan dan sanggahan diluar waktu yang ditentukan oleh panitia.
Sehingga gugatan itu selesai di tingkat panitia desa. Untuk 8 desa lain tidak ada gugatan
ataupun keluhan dari calon kepala desa karena pada dasarnya para Kepala Desa yang terpilih
kebanyakan merupakan amanah dari mayoritas warga desa.
Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Banjar pada tahun 2022 ini
perbedaan yang terjadi dengan pelaksanaan Pilkades sebelumnya adalah kendala
penyesuaian dari situasi pandemi Covid 19 yang terjadi. Hal ini membuat banyak sekali
penyesuaian dan juga bahkan pertentangan yang dihadapi. Karena tantangan yang akan
dihadapi untuk penyelenggaraan pilkades dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil juga tidaklah mudah. Perlunya penguatan demokrasi secara sistematis dan partisipatif
baik dari pemerintah daerah maupun perangkat desa yang singkron dan terhubung satu sama
lain agar tercapainya sebuah pemilihan kepala desa yang efektif dan efisien.