Abstract:
Penerapan transaksi non tunai (TNT) oleh pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi menghadapi beberapa tantangan dalam implementasinya diantaranya pada sisi regulasi. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bentuk pengaturan TNT, keterkaitan pengaturan TNT dengan pengaturan pengelolaan keuangan daerah, serta implementasinya dalam pelaksanaan belanja daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan strategi studi kasus yang dilaksanakan pada Pemerintah Kabupaten Banjar. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan TNT level pemerintah pusat tidak berbentuk produk hukum peraturan perundang-undangan, dan adanya keberagaman bentuk pengaturan pada level pemerintah daerah. Hasil lain dari penelitian menunjukan bahwa pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah belum mengatur secara detail dan belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan TNT. Tulisan ini menyarankan agar penerapan TNT didasari dengan penerbitan regulasi teknis detail dan berbentuk produk hukum peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan unsur reward and punishment dalam penegakan regulasi tersebut.