Description:
Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) adalah Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan/tanaman, yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu satwa; koleksi tumbuhan/tanamannya ditata sedemikian rupa sesuai dengan struktur dan komposisi vegetasi alami agar juga dapat mendukung kelestarian satwa penyerbukan dan pemencar biji. Desain Dasar Taman Kehati yang meliputi desain vegetasi dan desain infrastruktur berupa gambar kerja tentang tata letak koleksi tumbuhan/tanaman (vegetasi) dan infrastruktur pada calon taman kehati dengan ketentuan 90% untuk koleksi tumbuhan/tanaman dan 10% untuk infrastruktur. Desain vegetasi adalah gambar kerja teknis yang berupa tata letak penempatan koleksi jenis tumbuhan/tanaman lokal/langka/endemik sebagai koleksi utama serta koleksi penunjang yang akan ditanam dan ditata sesuai dengan struktur dan komposisi alaminya di dalam lokasi calon taman keanekaragaman hayati. Desain infrastruktur adalah gambar kerja teknis yang berupa tata letak penempatan sarana dan prasarana yang akan dibangun di dalam lokasi calon taman keanekaragaman hayati; yang paling sedikit terdiri dari papan petunjuk (nama Taman Kehati, denah, blok dan sub blok koleksi spesies tumbuhan/tanaman, dan satwa), persemaian, dan label setiap pohon (nomor individu dan nama spesies lokal dan ilmiah). Keberlanjutan keanekaragaman hayati harus dijamin keberadaannya melalui upaya pelestarian spesies dan sumber daya genetik lokal dengan melakukan pencadangan sumber daya alam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada penjelasan Pasal 57 ayat (1) huruf b bahwa untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau perorangan dapat membangun taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan. Pembangunan taman kehati yang dilakukan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan swasta belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati. Hal ini terlihat dari penyusunan desain dasar, yang terdiri dari desain vegetasi dan desain infrastruktur yang disusun oleh pengelola taman kehati belum sesuai dengan konsep dasar taman kehati. Pembuatan desain dasar berupa desain vegetasi dan desain infrastruktur merupakan tahapanan perencanaan untuk mengusulkan suatu bentang lahan di luar kawasan hutan menjadi taman kehati.