Abstract:
Guru profesional harus memiliki 4 kompetensi, salah satunya yaitu kompetensi pedagogik,
dalam kompetensi pedagogik, salah satu aspek yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu dalam
melakukan penilaian dan evaluasi. Hal ini mengacu pada Permendikbud No. 66 tahun 2013 bahwa
penilaian yang dibuat harus berdasarkan acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan dan
pemerintah pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Berdasarkan wawancara dengan guru guru di SDN 004 Malinau Barat, terdapat permasalahan dalam pembuatan soal. guru belum
mengikuti kaidah penulisan soal, hal itu menyebabkan hasil belajar siswa belum sesuai dengan
kompetensi yang diharapkan. Pelatihan Pengabdian Masyarakat menggunakan metode ceramah,
penugasan dan diskusi serta pendampingan pembuatan kisi-kisi soal dan penyusunan soal.
Langkah-langkah kegiatan yaitu dengan pelatihan berupa teori, penugasan secara mandiri dan
diskusi. Sasaran kegiatan ini adalah guru-guru sekolah dasar di Kabupaten Malinau. Data angket
yang diberikan kepada peserta menunjukkan bahwa 58,3% merupakan hal yang baru, 75 %
pelatihan ini sangat membantu dalam pelaksanaan tugas, 100% peserta memperoleh tambahan
pengetahuan dan keterampilan dan pelatihan sangat efektif. 91,3% mengatakan waktu seimbang
dengan materi dan, dan 100% menyatakan perlu ada pelatihan lanjutan