Abstract:
Usaha merupakan suatu unit ekonomi yang melakukan aktivitas dengan tujuan menghasilkan barang/jasa untuk dijual atau ditukar dengan barang lain dan ada seseorang atau lebih yang bertanggung jawab dan punya kewenangan untuk mengelola usaha tersebut (Badan Pusat Statistik, 2020). Jumlah UMKM semakin hari kian bertambah, hal tersebut menandakan bahwa masyarakat saat ini mulai tertarik untuk berwirausaha. Perkembangan dunia digital membuat perubahan dalam bisnis menjadi online. Para pelaku usaha menjalankan aktivitas e-commerce di marketplace. Adanya wabah pandemi Covid-19 membuat para pengusaha menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Perubahan perilaku konsumen di era digital, pembatasan aktivitas fisik dan sosial menjadi katalis bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital (e-commerce) mencapai 12 juta lebih (data Februari 2021). Para pelaku ekonomi kecil memanfaatkan teknologi untuk memasarkan produknya (Waluyo, 2021)