Abstract:
Pedoman Penyusunan SOP pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin merupakan salah satu langkah dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan memenuhi permendagri No 19 tahun 2016. Dengan standar operasional prosedur, setiap pegawai dan pejabat dapat melaksanakan pekerjaannya dengan efisien, memberikan kemudahan dalam memantau hasil pekerjaan, bekerja semakin terarah dan bermanfaat bagi perbaikan kinerja organisasi khususnya Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin. Pedoman Penyusunan SOP Barang Milik Daerah ini akan selalu dievaluasi dan senantiasa bergerak dinamis sesuai dengan visi dan misi Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin sebagai tuntutan reformasi birokrasi dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi informasi.
Dengan adanya Pedoman Penyusunan SOP Barang Milik Daerah ini, diharapkan setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat membuat standar operasional prosedur lainnya dan sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan suatu tugas yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.