Abstract:
Pengelolaan sumber daya agraria sesungguhnya harus disandarkan pada
nilai-nilai kepentingan bersama demi kepentingan umum tetapi juga harus
responsif pada hak-hak dasar rakyat. Kepentingan umum yang dikedepankan
dalam penggunaaan tanah berada dalam domainnya Negara/Pemerintah. Hak
menguasai Negara yang tertuang tegas dalam instrunen hukum dasar (Undang
Undang Dasar Negara RI Tahun 1945) harus terjabarkan dengan baik dalam
berbagai kebijakan Pemerintah. Dalam perpektif Hak Asasi Manusia (HAM)
pada dasarnya ada hak-hak yang merupakan hak dasar yang harus terperhatikan.
Instrumen hukum hingga putusan kelembangaan Negara yang merupakan
kebijakan Negara pada dasarnya telah cukup mengamanatkan bahwa dalam
pengelolaan sumber daya agraria dengan asas demi kepentingan umum namun
juga harus terhubung dengan persoalan HAM. Instrumen hukum perundangundangan harus responsif akan HAM.