Abstract:
Pengelolaan hutan di Indonesia menimbulkan banyak persoalan
khususnya dalam proses perizinan yang rentan terhadap penyalahgunaan yang
dilakukan oleh pejabat maupun penerima izin. Tujuan dari penelitian ini adalah
Pertama, menemukan rumusan pelanggaran adminsitrasi yang berimplikasi
pidana dalam pengelolaan kawasan hutan. Kedua, menemukan penyalahgunaan
perizinan dalam pengelolaan kawasan hutan yang dikualifikasikan sebagai tindak
pidana korupsi. Ketiga, Menemukan kebijakan hukum pidana yang akan datang
dalam menanggulangi penyalahgunaan perizinan dalam pengelolaan kawasan
hutan.
Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, yang
menitik-beratkan penelitian terhadap asas-asas dan kaidah hukum yang berkaitan
dengan hukum administrasi dan hukum pidana dan kebijakan hukum pidana.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep, pendekatan perundangundangan, dan pendekatan perbandingan, dengan demikian diharapkan dapat
diperoleh gambaran yang jelas tentang kebijakan hukum pidana dalam
penyalahgunaan perizinan dalam pengelolaan kawasan hutan