Abstract:
Penyebaran guru yang tidak merata menimbulkan terjadinya
pendayagunaan guru yang tidak efisien di beberapa tempat. Guru yang tidak dapat
memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu disarankan untuk
mutasi/pindah ke sekolah lain yang kekurangan guru. Pengaturan tentang
pemindahan guru mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah melalui
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempa