Abstract:
Eksistensi hukum Islam dari masa ke masa di suatu komunitas muslim diyakini sebagai hasil kajian mendalam dari sumber Hukum Islam berupa Al- Quran, Hadist, Ijtihad, Qiyas, maupun berupa hasil kesepakatan para ulama (Ijma). Sumber – sumber hukum Islam ini kemudian dituangkan ke dalam Ushul Fiqh yang kemudian dinaggap sebagai wujud konkrit dari hukum Islam itu sendiri. Hal ini diperkuat oleh ajaran – ajaran klasik para sarjana orientalis yang mengakui bahwa hukum Islam dipelihara di dalam Ushul Fiqh karya ulama – ulama besar. Namun konsep ini mendapat tentangann dari Hallaq dengan misrepresntasi teorinya. Hallaq menyatakan bahwa Syariah dapat eksis di masyarakat bukan karena peranan dari Ushul Fiqh namun karena adanya peranan Fatwa yang dihidupkan oleh Mufti, dan diaplikasikan oleh para praktisi Hukum Islam di masyarakat mayoritas Islam.