Abstract:
Penelitian ini adalah persoalan mengenai eksistensi dan peran petani dalam upaya ketahanan
pangan pada masyarakat di desa-desa pada kabupaten Batola. Mengingat Kabupaten Batola
memiliki luasan lahan pertanian lahan basah dan kabupaten ini merupakan salah satu
penyangga ketahanan pangan di Kalimanatan Selatan. secara normatif perlindungan petani
dan norma tentang pangan,. Oleh karenanya menjadi penting mengetahui bagaimana
kebijakan pemerintah khsususnya terkait upaya mencapai ketahanan pangan, dan
bagaiamana pula perlindungan akan hak petani terkait eksistensi dan pemberdayaan dalam
berbagai upaya menuju ketahanan pangan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan
mengkontruksikan bagaimana implementasi peraturan hukum tentang pangan dan
pemberdayaan petani, dengan menganalisis upaya yang sudah dilakukan pemerintah
kabupaten Batola dalam mencapai tujuan tersebut. mewujudkan ketahanan pangan dan
keterlibatan para petani dalam tujuan tersebut. Metode yang digunakan adalah
menggunakan metode empiris,yakni menggali keadaan secara nyata dilokasi penelitian.
Sebagaian data-data primer dengan mengumpulkan data melalui wawancara. Kemudian
dilakukan analisa dengan menggunakan peraturan hukum terkait pangan dan pemberdayaan
petani. Kemudian juga menggunakan teori-teori hukum yang yang relevan dengan obyek
penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Batola sudah membuat rencana
berbagai kebijakan terkait tujuan mewujudkan ketahanan pangan. upaya tersebut
pemberdayaan masyarakat petani sudah dilakukan dengan melibatkan petani dalam
mendirikan Lumbung-Lumbung padi di berbagai desa Kecamatan Anjr Pasar, dan melibatkan
petani dalam mengembangkan jenis tanaman selain padi serta areal pekarangan sebagai
areal perkebunan tanaman pertanian dan perkebunan. Hal ini menunjukkan perlindungan
para petani dalam mencapai ketahanan pangan sudah dilakukan dengan membuat berbagai
kebijakan terkait hal ini, dan di implementasikan dalam bidang ketahanan pangan dan
pertanian