Abstract:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Sesuai dengan amanat tersebut, maka setiap pemerintah daerah diharuskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumberdaya keuangan daerah. Kebijakan Indonesia dalam masalah ekonomi terus dilakukan dan dikembangkan. Hal ini untuk menjaga stabilitas makroekonomi. Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, untuk menjaga stabilitas makroekonomi diperlukan dua kebijakan penting, yaitu: Pemenuhan berbagai faktor pendukung bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Khususnya percepatan pembangunan infrastruktur baik fisik maupun nonfisik. Pengembangan sektor ekonomi potensial yang berdaya saing tinggi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, informasi digital, dan e-commerce. Kombinasi kebijakan tersebut didukung
2
partisipasi swasta secara aktif. Diyakini mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam perekonomian Indonesia seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial ekonomi.