Abstract:
Pelaksanaan penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas oleh Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan merupakan salah satu perwujudan dari Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang tersebut merubah
paradigma yang menjadikan penyandang disabilitas sebagai manusia yang
bermartabat yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, salah
satunya hak mendapatkan pekerjaan yang layak. Kebijakan afirmasi telah diberikan
kepada penyandang disabilitas, tetapi dalam pelaksanaannya masih ada penyandang
disabilitas yang merasakan diskriminasi. Kondisi tersebut melatarbelakangi perlunya
evaluasi pelaksanaan penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menggambarkan pelaksanaan penerimaan CPNS bagi
penyandang disabilitas dan kesesuaiannya dengan kebijakan yang telah ada, serta
merumuskan strategi kebijakan pelaksanaan penerimaan CPNS bagi penyandang
disabilitas pada kesempatan berikutnya. Pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2018
pada umumnya terlaksana dengan baik, hanya saja terdapat permasalahan penerimaan
CPNS bagi penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebijakan
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,
diantaranya penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada formasi umum dan
formasi khusus yang disediakan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang
disediakan untuk penyandang disabilitas. Terdapat beberapa strategi pelaksanaan
penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas, diantaranya: 1) Melakukan
penyamaan persepsi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak terkait
lainnya, 2) Menyusun formasi penyandang disabilitas berdasarkan kebutuhan daerah
dan penyandang disabilitas, 3) Mengoptimalkan pelayanan bagi penyandang
disabilitas.