Abstract:
Pemberlakuan UU No. 34 Tahun 2000 sebagai revisi UU Nomor 18 tahun 1997, menjadi dasar formil bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dal APBD secara efectif dan optimal. Suatu kinerja pengelolaan pajak daerah dinilai dari sisi pengendalian perencanaan dan pengendalian administrasi keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Pengendalian perencanaan menunjukkan sisi perencanaan atau target pajak dan sisi realisasi penerimaan pajak daerah, termasuk rasio pencapaian realisasi terhadap rencana penerimaan pajak daerah secara periodek. Pengendalian administratif terkait relevansi data dalam perencanaan atau target pajak yang ditetapkan sesuai data potensi pajak yang ditetapkan, yang secara mandatori perlu pelaporannya secara aktual dalam Pelaporan Operasional untuk akun pendapatan Pajak Daerah. Hal ini akan diberlakukan dalam pertanggungjawaban pengelolaan pajak daerah dalam APBD mulai tahun 2015. Dalam pengelolaan pajak daerah terkait pelaporan realisasi dalam Pelaporan Realisasi Anggaran (LRA) dalam masih menggunakan dasar cash basis.