Abstract:
Jumlah penduduk miskin yangmmatampencahariannyamberdasarkanmpada sumber‐sumber/agraria di Indonesia masih cukup besar. Masyarakat yang ingin mengelola lahan hutan seharusnya mempunyai hak kelola yang resmi agar dapat mendukung perekonomian mereka. Maka dari itu, pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merumuskan program untuk kesejahteraan masyarakat yaitu melalui program pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)). Tujuan dari penelitian ini yaitu mengkaji kondisi sosial ekonomi masyarakat pemohon penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Data/dianalisis menggunakan metode/deskriptif dan metode/kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat terdiri dari kelompok umur yang masih produktif dengan jenis kelamin laki-laki paling banyak dan mata pencaharian yang paling dominan sebagai petani. Tingkat pendidikan berada dikategori Sedang dan agama 100% Islam. Ekonomi masyarakat masih rendah karena pendapatan masyarakat masih dibawah garis kemiskinan. Lama mengelola lahan sebagian besar <10 tahun dan dominan dikelola menjadi kebun sawit. Sosial budaya masyarakat menerapkan nilai dan norma budaya berupa gotong royong, rewangan, dan musyawarah bersama dengan lama tinggal paling banyak 20-30 tahun. Adat istiadat yang dilakukan yaitu tari Manasai, bapapai, pakanan sahur lewu Dayak, mitoni dan wetonan