Abstract:
Desa sebagai ujung tombak pemerintahan dalam hierarki susunan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia juga mengemban amanat otonomi sebagai konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah yang mulai diberlakukan semenjak tahun 1999. Olehnya itu diharuskan sebuah desa mampu mandiri termasuk dalam hal pengelolaan anggaran desa.