Abstract:
Tujuan tulisan ini untuk memberikan solusi terhadap upaya peningkatan pengurangan
sampah plastik di Kota Banjarmasin. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan
Yuridis Normatif. Keberhasilan Kota Banjarmasin dalam mengurangi penggunaan sampah
plastik melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan
Penggunaan Kantong Plastik telah terbukti memiliki hasil yang signifikan yang dapat dilihat
dari data-data yang telah disajikan dalam penelitian ini. Penggunaan Instrumen Command and
Control yang selama ini dianggap tradisional dan cenderung tidak berhasil justru malah
berhasil diterapkan dalam melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kedepan Perlu meningkatkan kebijakan
pengurangan penggunaan kantong plastik di dalam peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi seperti peraturan daerah atau peraturan menteri serta perlu kiranya pengambil
kebijakan baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar dapat merumuskan
kebijakan pengurangan kantong plastik yang dapat memuat sanksi yang lebih tegas.
Kata Kunci : Instrumen Penataan, Hukum Lingkungan, Pengurangan Kantong Plastik